JAKARTA – Dua kerangkeng manusia di kediman Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin, ternyata dikelola Sribana Perangin-angin.
Sribana adalah adik kandung Terbit, sehari-hari ia adalah Ketua DPRD Langkat. Demikian satu di antara temuan Badan Narkotika Nasional, terkait kandang manusia tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengungkap sejumlah hal mengejutkan, setelah meneliti kasus kerangkeng ini.
Pihak LPSK mengungkap ada penghuni kerangkeng yang meninggal karena dianiaya. Hal ini didapat berdasarkan keterangan dari pihak keluarga.
Komnas HAM mengungkapkan korban tewas di lokasi itu lebih dari satu orang.
“Kami menelusuri, dan kami dapat informasi itu. Polda juga dapat dengan korban yang berbeda,” kata komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, di Medan, Sabtu (29/1/2022).
Menurut BNN, kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2012. Pada 2017 pihak BNN meminta Terbit mengurus izin tempat itu agar memenuhi persyaratan.
Namun Terbit mengatakan tempat itu sudah dikelola adiknya, Sribana Perangin-angin.
Terbit diciduk KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat. Saat menggeledah kediaman Terbit, KPK menemukan “kamdang” manusia itu.
Dadi temuan ini, disusul laporan yang diterima Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care), muncul dugaan, Terbit juga melakukan kejahatan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan hasil investogasinya, bahwa mereka menemukan setidaknya tujuh hal penting.
Mulai dari fakta bahwa memang ada dua ruang yang dijadikan semacam kurungan, berupa bangunan berkerangkeng dilengkapi kunci gembok di luar.
Kemudian, keterangan pihak keluraga penghuni yang menyatakan anggota keluarganya tewas, di dalam kerangkeng. Diduga karena penganiayaan.
Ada pula temuan semacam catatan administratif mengenai pembayaran dari penghuni kepada pengelola, lalu catatan “kinerja” para penghuni di perkebunan sawit milik Terbit.
“Ada bukti pembayaran yang kami dapatkan, ini ada nama-namanya. Nggak tahu bayar apa. Dokumen ini berada di dalam kerangkeng,” kata Edwin.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, korban tewas di lokasi itu lebih dari satu.
Choirul mengatakan kerangkeng yang dijadikan tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin. Dia mengatakan ada penganiayaan yang terjadi di lokasi itu.
“Faktanya, kami temukan disebut rehabilitasi, tapi caranya penuh catatan-catatan kekerasan sampai hilangnya nyawa,” ujar Choirul. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber








