SUMBAWA BESAR– Seorang remaja dengan berat hati menghancurkan sendiri knalpot sepeda motornya dengan batu setelah kedapatan oleh polisi memakai knalpot racing yang dilarang di Kerato, Sumbawa, Kamis (28/1/21) sore.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S Sos menuturkan, saat itu Unit Patroli Sabhara tengah melakukan patroli dan menemukan dua remaja memakai knalpot racing di Jalan Unter Iwes, Desa Kerato, Kecamatan Kerato.
Seketika pemuda itu ditegur dan dikenakan hukuman untuk menghancurkan sendiri knalpotnya. Hukuman itu diberikan agar remaja tersebut bisa jera dan tidak lagi menggunakan knalpot racing atau brong tersebut.
“Ketika di lapangan, personel meminta agar pengendara merusak knalpot racing miliknya agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya.
AKP Sumardi juga menjelaskan, suara bising dari knalpot racing sangat meresahkan dan mengganggu keyamanan masyarakat. Apalagi saat masyarakat sedang beristirahat di malam hari.
“Selain meminta menghancurkan knalpotnya, petugas juga meminta agar pengendara ini menganti knalpot dengan knalpot standar,” terang perwira tiga balok ini.
Lebih lanjut, Sumardi mengimbau dan mengajak masyarakat khususnya kaum remaja agar tidak memodifikasi kendaraannya dengan melanggar aturan lalu lintas. Salah satunya mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising.
“Knalpot racing sudah jelas dilarang oleh aturan dan juga mengganggu kenyamanan, jika ditemukan pasti akan kami tindak tegas” tambahnya.(rafa)











Komentar