BATAM–Dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia berinisial JI Alias J dan berinisial AS Alias AB ditangkap tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan. Dua orang tersangka ini ditangkap karena melakukan pengurusan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal atau TKI ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu. Dalam kecelakaan kapal tersebut 21 orang TKI meninggal dan 25 orang lagi hilang dan masih dalam pencarian.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MSi dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, SIk saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (27/12/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa ada kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat 24 Desember 2021, tim Ditreskrimum Polda kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal ini, sambungnya, berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI Alias J dan Inisial AS Alias AB.
“Yang berinisial JI Alias J diamankan di rumahnya yang berada di Wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam. Sedangkan pria berinisial AS Alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam,″ Kabid Humas Polda Kepri ini.
Saat menangkap JI Alias J, polisi mengamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, 1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan sepeda motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
“Sedangkan dari AS Alias AB, polisi juga mengamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil Toyota Corona warna Gold,″ jelasnya lagi.
Kata Kabid Humas, penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal.
″Terhadap kedua tersangka, telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan. Aturannya sesuai rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman untuk kedua tersangka pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,″ tutur Harry Goldenhardt S.
Disebutkan Kabid Humas, kedua tersangka ini menjadi perantara dan berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri. Ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya.
“Untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan, namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkapnya,″ tambah Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MSi.
″Kami dari gabungan Satgas misi kemanusian ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal,″ kata Ronald Parulian Siagian. (*/arl-LuarBiasa)










