oleh

Pengemudi Ojol Tewas, Tubuhnya Dipotong 10, Begini Kronologinya

JAKARTA – Seorang pemuda pengemudi ojek online, Ridho Suhendra (28), jadi korban mutilasi. Potongan tubuhnya ditemukan di sejumlah loaksi di Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (27/11/2021).

Tim gabungan Kepolisian Resor Metro Bekasi dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan disetai mutilasi ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dua di antara tersangka pelaku itu adalah FM (20) dan MAP (29).

Satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas. Disebutkan, tubuh Ridho dipotong-potong jadi 10 bagian.

Endra Zulpan mengatakan, motif para pelaku adalah sakit hati. FM sakit hati karena korban pernah menghina dia dan istrinya.

“Sedangkan MAP sakit hati pada korban karena istrinya pernah dicabuli korban,” kata Zulpan sebagaimana dikutip Antara, Minggu (28/11/2021).

Zulpan mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku mengajak korban mengonsumsi narkoba, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah korban tertidur akibat mengonsumsi narkoba, ketiga pelaku langsung melakukan pembunuhan yang telah mereka rencanakan.

Baca Juga:   Olah TKP Kantor Kejagung Terhambat Kepulan Asap

Zulpan mengatakan, pelaku dibunuh menggunakan golok yang telah disiapkan para tersangka.

“Jasad korban dimutilasi dan potongan tubuh korban dibuang di pinggir jalan,” kata Zulpan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, jenazah korban dipotong-potong lalu dibuang di sekitar lokasi kejadian.

“Bagian-bagian tubuh itu dibuang di lokasi tidak berjauhan. Masih di Kecamatan Kedungwaringin, perbatasan dengan Kota Bekasi,” ujar Hendra.

Sebelumnya, bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagian tubuh tersebut diduga berasal dari jenazah laki-laki berusia 28 tahun.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui Ridho Suhendra, warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan menangkap dua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, mutilasi ini bermula pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:   Botol Berisi Foto Wanita Tertanam di Kuburan Campalagian Diseiidiki Polisi

Saat itu FM berkelahi dengan Ridho di penitipan motor Mitra samping Gedung Juang, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Selanjutnya dilerai oleh MAP. Kemudian korban diajak keluar untuk mengkonsumsi Narkoba dan kembali ke penitipan motor sekira jam 00.00 WIB,” ujar Zulpan.

Setelah mabuk narkoba, Ridho tertidur di penitipan motor tersebut. Saat korban tertidur, MAP mengambil golok dan mengasahnya dengan amplas.

Pelaku MAP pun mengajak pelaku FM dan ER untuk menghabisi nyawa korban.

“MAP bilang kepada FM dan ER ‘mau dilewatin ga nih’, dijawab pelaku FM ‘Iya lewatin’ dan pelaku ER hanya mengangguk,” tuturnya.

Kemudian MAP menyuruh FM mengambil bantal. Selanjutnya, ER memegang kaki Ridho dan FM menutup mukanya dengan bantal.

Lalu MAP menyembelih leher korban dengan sebilah golok menggunakan tangan kanan.

Setelah Ridho tewas, mayatnya ditutup selimut dan jas hujan, lalu dipindahkan ke belakang sepeda motor agar tidak kelihatan.

Pelaku ER kemudian membawa sepeda motor korban meninggalkan tempat kejadian perkara.

Baca Juga:   Ratusan Kenalpot Bising Bikin Pekak Telinga Disita Polisi

Setelah penitipan sepi, sekira pukul 01.30 WIB, MAP dan FM membawa mayat korban ke kamar mandi.

Selanjutnya MAP keluar dari kamar mandi, sedangkan FM memotong telinga Ridho dan menusuk perutnya, dua kali lalu memotong kakinya.

Setelah itu, MAP masuk ke kamar mandi menggantikan FM, dan FM memantau situasi di luar. MAP memutilasi korban menjadi beberapa bagian.

Kemudian, MAP dan FM membawa potongan-potongan tersebut dengan menggunakan mobil untuk dibuang.

Potongan kepala dibuang di daerah Tanjung Pura, Karawang.

“Setelah itu pelaku beristirahat di dalam mobil dan kembali ke penitipan,” kata Zulpan.

Sampai saat ini, polisi telah menangkap dua pelaku, FM dan MAP. Sementara, pelaku ER masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (*)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya