oleh

Polres Bukittinggi Sita 9 Kg Ganja dari Para Residivis, Ini Kronologinya

BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap tiga tersangka beserta barang bukti kejahatannya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu (27/10/2021), mengatakan, penangkapan tiga tersangka dilakukan Tim Sat Res Narkoba, Selasa (26/10/2021).

Operasi ini berawal dari Informasi masyarakat yang diterima anggota, kemudian dilakukan penyelidikan.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah DP (27), warga Jalan Pisang Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi.

Baca Juga:   Dr Andani Khawatir Sumbar Alami Tsunami Covid-19 Seperti di India

“Tersangka diciduk di rumahnya, dengan barang bukti satu paket narkotika, jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, satu linting ganja di dalam kotak rokok,” katanya.

Tersangka DP, kata Aleyxi Aubedillah, merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini.

Kemudian, Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap IS (27), warga Kelurahan Bukik Apik Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Baca Juga:   Hampir 10 Hektar Lahan Kebun Gambir  Dilalap Si Jago Merah

Polisi juga menangkap NF (40), warga Jalan Bukit Sangkut Kelurahan Bukit Apit Puhun, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

“Keduanya ditangkap di pinggir jalan Jalan Kubu Ateh Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Aleyxi Aubedillah menjelaskan, dari IS dan NF inilah polisi menyita barang bukti berupa delapan paket besar ganja terbungkus lakban coklat, dan tiga paket sedang ganja.

Baca Juga:   "Emping Melinjo" Rumah Gizi Pertama dan Satu-satunya di Sumbar

“Berikutnya juga diamankan dua paket kecil narkotika diduga ganja, terbungkus kertas nasi warna coklat, NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” ujarnya.

Aleyxi Aubedillah menambahkan, terhadap ketiga tersangka diprasangkakan pasal 111 juncto pasal 114 Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 6 sampai 20 tahun penjara. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

Berita Lainnya