POLMAN– Tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Seorang warga setempat berinisial A (40), berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, Iptu Agung Setyo Negoro, mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada bulan Februari tahun 2018 silam.
Korban yang saat itu baru berusia delapan tahun dan suka mengompol, didekati tersangka dengan modus untuk mengobati kebiasaan mengompol.
Karena masih kecil, belum tahu apa-apa, korban percaya saja dan mengikuti perintah ayah tirinya utuk disetubuhi.
“Jadi, modus untuk diobati, tapi ternyata sang anak disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri,“ ujar Agung saat menggelar press release di kantornya, Rabu (27/10/2021) siang.
Terungkapnya peristiwa memilukan ini, bermula ketika korban mengeluh kepada tantenya.
Korban mengaku kerap merasa sakit, setiap buang air kecil selalu mengeluarkan darah dari kemaluannya.
“Sang tante curiga dan menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah tirinya dengan alasan untuk mengobati,“ ujar Agung.
Menurut Agung, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.
“Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kami lakukan penjemputan dan membawa tersangka ke Mapolres Polewali Mandar, untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,“ tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah ini.
Selanjutnya, kata Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya, sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2018, saat korban baru berusia delapan tahun.
Peristiwa terungkap pada bulan September kemarin. “Jadi, kurang lebih sekitar dua tahun delapan bulan itu, ayah tiri ini selalu menyetubuhi anak tirinya sendiri,“ kata Agung.
Menurut Agung, setiap kali mencabuli korban, tersangka mengancam agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapa pun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Vica Henriana menyebut, perbuatan bejat tersangka terhadap anak dirinya dilakukan setiap kali sang istri tidak berada di rumah.
“Setiap kejadian, ibunya selalu sedang di luar, dia berdagang di pasar. Saat kejadian ibunya pasti tidak ada di rumah,“ tutur Vica.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat (2), (3) Jo.pasal 76D subs. Pasal 82 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (thaya/red)
Editor: Sulaeman Rahman











Komentar