JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menjaring sebanyak 77.041 pelanggar Pergub 88/2020 Tentang PSBB Jakarta. Jumlah itu didapatkan pihak kepolisian yang menjalankan Operasi Yustisi selama dua minggu.
“Kita selama dua minggu berjalannya Operasi Yustisi mulai 14 September hingga 26 September kemarin mencatat 77.041 pelanggar aturan PSBB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta.
Menurut dia, sanksi berupa teguran tertulis merupakan paling banyak diberikan oleh polisi kepada pelanggar PSBB dengan total 46.270 teguran. Sedangkan untuk teguran lisan diberikan kepada pelanggar sebanyak 5862.
“Untuk pemberian sanksi terbanyak kedua kami menggunakan sanksi sosial mulai dari membersihkan fasilitas umum hingga melafalkan Pancasila totalnya sebanyak 23.331 pelanggar,” jelas Kombes Yusri.
Sanksi denda pun turut diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan total mencapai 1434 orang.
“Total denda yang kami kumpulkan dari 1434 orang yang melanggar PSBB itu sebanyak Rp 282,5 juta,” ujar Kombes Yusri.
Di samping pelanggar PSBB yang bersifat perorangan, polisi juga menindak perusahaan dan tempat makan yang melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub 88/2020.
“Selama dua minggu itu pun kami menutup 20 perkantoran dan 234 tempat makan yang seluruhnya terbukti melanggar pemberlakuan protokol kesehatan,” demikian kata Kombes Yusri. (ant/sam)











Komentar