oleh

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Panti

LAMONGAN – Polisi berhasil menangkap Sueb (39), terduga pelaku pencabulan terhadap anak panti.

Sueb adalah tukang ojek, warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur.

Penangkapan bermula dari laporan RZ (39) pengurus pondok, Jumat (23/7/2021), tentang pencabulan yang menimpa anak asuhnya, LK (16).

Atas laporan itu, petugas Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan, dan mendapat titik terang, bahwa terduga pelaku adalah seorang tukang ojek.

“Terduga pelaku berinisial S ditangkap Senin (26/7/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu Unit PPA Polres Lamongan telah mendapatkan informasi tentang identitasnya,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:   Warga Sambeng Gotong Royong Tanam 10 Ribu Bibit Kayu Putih

Yoan mengatakan, pelaku bekerja sebagai tukang ojek. Pelaku kemudian di gelandang ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

”Dalam pemeriksaan di unit PPA, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga mengakui melakukan perbuatan tersebut karena khilaf,” kata Yoan.

Lebih lanjut Yoan menambahkan, pencabulan terhadap LK diduga dilakukan di rumah pelaku, di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Perwira polisi itu menuturkan, Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 09.30 WIB RZ, pelapor, ditelepon seorang laki-laki yang tidak dikenal dan mengaku bernama Udin.

Baca Juga:   Peredaran Narkoba di Lamongan Menyasar Anak-anak

Orang itu mengaku menemukan seorang perempuan belia di jalan.

Anak perempuan itu mengaku bernama LK, salah satu anak asuhnya di pondok panti.

RZ pun mengecek ke asrama LK dan bertanya kepada teman-temannya.

Ia dapat jawaban bahwa sejak semalam LK pergi, karena bertengkar dengan temannya.

“Akhirnya RZ koordinasi dengan pengasuh yang lain dan menjemput LK,” kata Yoan.

Di tengah perjalanan, sambung AKP Yoan, RZ menerima telepon dari Polsek Sugio bahwa LK sudah diamankan di Polsek Sugio dan RZ disuruh menjemput di sana.

Baca Juga:   Mengaku Bisa Sembuhkan Ngompol, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

”Sesampainya di Polsek Sugio, korban menceritakan kepada RZ bahwa dia telah dicabuli tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio,” tuturnya.

Kemudian RZ melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Lamongan.

”Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam  Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Yoan. (ard/zainul)

Komentar

Berita Lainnya