BINJAI – Polisi menetapkan tersangka percobaan pembunuhan terhadap Syahzara Sofyan (39), warga Binjai, wartawan satu media cetak terbitan Medan.
Ketiga pelaku berinisial MD alias Takur, IQ, Anto dan Agi masing masing warga Kutalimbaru Deli Serdang dan Kota Binjai.
“MD, IQ serta AR telah kami tetapkan sebagai tersangka percobaan pembunuhan pada Sofyan yang terjadi di Massa Coffe Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayan Rizky Pratama pada poskotasumatera.com, Minggu (27/6/2021).
Perwira muda ini menegaskan, saat ini polisi masih mendalami motif atas kejadian itu dengan melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami masih menyelidiki motif dan mengembangkan kasus ini,” ujar lulusan Akpol yang menjabat Kasat Reskrim Polres Binjai sejak Mei 2020 lalu ini.
Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini memaparkan, ketiga tersangka saat ini dijerat pasal 338 jo pasal 340 jo pasal 53 KUH PIdana dengan ancaman 15 tahun penjara.
”Mereka dijerat pasal percobaan pembunuhan,” ujar AKP Yayang.
Praktisi Hukum di Sumut, Ibeng Syafrudin Rani SH mengaku, gerah oleh aksi anarkis para pelaku terduga suruhan sindikat judi dan Narkoba di Sumatera Utara ini.
“Kami gerah melihat aksi pelaku yang mengindikasikan darurat demokrasi di Sumut. Mereka berani melakukan di siang bolong di Kota Binjai ini,” tegas Ketua Bidang Pembelaan dan Advokasi DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Provinsi Sumut ini, Minggu (27/6/2021).
Dia memuji kesigapan Polisi di Binjai dalam menghalangi terjadinya korban jiwa atas percobaan pembunuhan wartawan ini.
Dia meminta agar dalam penerapan hukum, polisi menyertakan UU No.40 Tahun 1999 di samping KUHP yang menjerat para tersangka.
“Jerat para tersangka dengan KUHP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ungkap motif kejadian, usut hingga ke akar akarnya secara transparan yang akan turut diawasi dan didukung masyarakat dan pers serta organisasi pers yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Syahzara Sofyan didatangi empat orang dengan membawa senjata tajam di Massa Coffe Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota.
Aksi teror dan intimidasi itu dialami korban, Jumat (25/6/2021) sekira pukul 17.40 WIB.
Saat itu korban sedang bersantai dan curiga telah dibuntuti ke empat pelaku lalu korban menghubungi personil Satuan Reskrim Polres Binjai.
Dikatakan Sopian, ketika dirinya berada di depan Massa Coffee secara tiba tiba ada 4 (empat) orang pria muda membawa senjata tajam (sajam) yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap dirinya.
Namun, aksi pencobaan pembunuhan itu berhasil digagalkan berkat kesigapan dari petugas Sat Reskrim Polres Binjai.
“Ada empat pemuda membawa senjata tajam melakukan percobaan pembunuhan terhadap saya, tapi digagalkan berkat kesigapan Sat Reskrim Polres Binjai,” kata Syahzara Sopian.
Sopian mengatakan ke 4 orang diduga pelaku percobaan pembunuhan sudah diamankan dari dua tempat terpisah dan saat ini sedang menjalani penyidikan di Polres Binjai.
“Barang bukti yang diamankan polisi ada 2 buah pisau panjang dan 1 buah batu. Kasus percobaan pembunuhan ini sudah saya laporkan ke Polres Binjai,” tulisnya di laman media sosial itu.(PS/RIADI)











Komentar