BOYOLALI – Tim Sapu Jagad Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, membekuk dua perampok bersenjata kapak, setelah 12 hari melacak hasil rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kedua perampok itu adalah Zaenudin Musani (29) warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo dan Wahyu Syahwaldi (24) warga Kali Wirang, Temanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Aksi kejahatan dua tersangka tersebut berlangsung Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 03.20 WIB, sebagiamana terekam kamera CCTV.
Aksi kejahatan terjadi di sebuah toko modern di jalan Solo-Jogja, tepatnya di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (6/5/2021).
“Mereka menyasar petugas jaga malam Indomaret bernama Gangsar Wicaksono warga Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Kaur Bin Ops (KBO) sekaligus Ketua Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Rabu (26/5/2021).
Wikan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa HP miliknya telah dirampas oleh pelaku.
Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawit. Tim Sapu Jagad menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kartasura dan di Pedan.
Dari hasil penyelidikan Tim Sapu Jagad mendapat informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
Pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB polisi mendatangi tempat persembunyian
“Tidak menunggu waktu lama Tim Sapu Jagad berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda yakni di Kartasura dan Grobogan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa kapak.” kata Iptu Wikan SK seperti dikutip harianmerapi.com.
Mengenai urutan kejadian, Wikan menjelaskan, saat itu korban sedang duduk di depan toko sambil memainkan HP.
Kemudian datang tersangka Zainudin Musani menanyakan toko buka jam berapa. Korban menjawab, toko akan buka pukul 04.00 WIB.
Tidak lama kemudian tersangka mengeluarkan kapak dan meminta HP korban.
Korban merasa terancam langsung lari sambil berteriak, “Rampok!”
Pelaku terus mengejarnya sambil mengayunkan kapak. Korban terjatuh, dan pelaku berhasil menggondol HP korban.
Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan berjalan ke arah warung angkringan di sebelah toko.
“Pelaku langsung membonceng rekannya ternyata menunggu di sekitar angkringan itu,” ujar Iptu Wikan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengatakan nekat berbuat kejahatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan keperluan lebaran.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (M-2/harianmerapi.com)











Komentar