oleh

Belanja di Pasar Gunakan Uang Palsu, Sasarannya Pedagang Berusia Lanjut

BANTUL – Pasangan suami istri, VDR dan HDP diciduk jajaran Polsek Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah tertangkap tangan berbelanja menggunakan uang palsu, di Pasar Barongan, Jetis, Selasa (25/5/2021).

Sebelum kepergok warga, pelaku diketahui sudah mengelabui empat pedagang di pasar itu.

Hingga Rabu (26/5), polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

Diketahui, kedua tersangka ini mendapatkan uang palsu melalui facebook beberapa hari sebelum lebaran lalu.

“Sang istri, VDR, ditangkap di Pasar Barongan, Jetis, sesaat setelah membayar belanjaan dengan uang palsu kepada pedagang berusia lanjut. Sementara HDP diringkus di rumahnya,” ujar Kapolsek Jetis, AKP Hatta Azharudin.

Dia menjelaskan, perempuan 26 tahun itu pertamakali membeli empat ekor ikan bandeng seharga Rp 20 ribu menggunakan uang Rp 50 ribu palsu.

Baca Juga:   Jaksa Tahan Pasangan Suami Istri Tersangka Korupsi Pegadaian Stabat

Setelah itu membeli sayur dan bumbu dapur menggunakan uang palsu pecahan Rp 2 ribu dan Rp 50 ribu.

“Jadi tersangka ini belanja tidak hanya di satu pedagang,” kata Kapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021) pagi, seperti dikutip harianmerapi.com.

Setelah beberapa kali berbelanja, salah satu pedagang menyadari bahwa uang yang diterimanya merupakan uang palsu.

Kemudian pedagang tersebut mencari VDR di sekitar pasar tersebut bersama pedagang lainnya.

VDR yang saat itu masih berkeliling di pasar akhirnya tertangkap dan sempat diinterogasi oleh warga.

Saat itulah petugas Polsek Jetis yang sedang berpatroli di pasar mengamankan pelaku.

“Pas kejadian itu memang ada petugas yang bertugas di pasar, jadi langsung diamankan untuk menghindari amuk massa,” ujarnya.

Baca Juga:   Sarjana Komputer Cetak dan Edarkan Uang Palsu Divonis Penjara

Lebih lanjut, AKP Hatta menjelaskan, setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan.

Hasilnya diketahui uang palsu yang digunakan belanja tersebut didapatkan dari suami tersangka, HDP.

Pria 25 tahun itu pun dicokok di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolsek Jetis.

Dari pengakuan HDP, uang palsu didapatkannya dengan membeli secara online melalui marketplace di facebook.

“Tersangka ini juga sudah sempat membeli pakaian di wilayah Kota Yogakarta menggunakan uang palsu ini,” katanya.

Di hadapan petugas, tersangka HDP mengakui menerima uang palsu dua hari sebelum lebaran.

Ia memesan dari penjual yang berasal dari Sumedang, Jawa Barat. Uang palsu itu diterima saat mereka bertemu di sekitar Kota Bantul.

HDP berencana mengembalikan uang palsu itu karena belum lunas terbayarkan.

Akan tetapi karena terdesak kebutuhan, dia nekad memberikan uang palsu itu kepada istrinya untuk berbelanja.

Baca Juga:   Hadapi Liga 1 Seri Ketiga, Persib Boyong 25 Pemain ke Yogyakarta

“Itu belum lunas mau saya kembalikan, karena saya baru bayar biaya kurirnya saja,” katanya.

Saat itu dengan Rp 200 ribu, HDP mendapatkan uang palsu berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 9 lembar, pecahan Rp 5 ribu sebanyak 4 lembar, dan pecahan Rp 2 ribu sejumlah 5 lembar.

Total uang palsu yang diterimanya sebanyak Rp 500 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Jetis, Ipda Yuwana mengatakan masing-masing tersangka disangkakan melanggar UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Kemudian VDR ditambahkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP karena menyuruh dan turut melakukan perbuatan.

“Ancaman hukuman 10-15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10-50 milliar,” pungkasnya. (C-1/Roy/harianmerapi.com)

Komentar

Berita Lainnya