oleh

Disetujui DPRDSU, Tujuh Nama Komisioner KPID Sumut Diteruskan ke Gubsu

Rahmansyah Sibarani

MEDAN–Tujuh nama calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2022-2026 akhirnya diterima dan diteken oleh lima pimpinan DPRD Sumatera Utara.

Selanjutnya ketujuh nama komisioner KPID Sumut itu diteruskan ke Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera diproses SK dan pelantikannya.

“Tadi kami lima pimpinan DPRD Sumatera Utara telah secara musyawarah dan mufakat untuk meneruskan tujuh nama komisioner KPID Sumut tersebut ke Gubsu, Jadi dalam waktu dekat akan diserahkan ke Gubsu karena waktu kerja tinggal satu hari lagi besok (Kamis),” kata Rahmansyah Sibarani menjawab wartawan di Medan, usai melakukan pertemuan lima pimpinan dewan, Rabu (27/5/2022).

Rahmansyah Sibarani yang juga politisi Partai NasDem ini menegaskan semua pimpinan sudah menandatangani hasil pemilihan tujuh komsioner KPID yang telah diproses di Komisi A.

“Selanjutnya setelah diserahkan ke Gubsu, maka itu tergantung Gubsu nantinya bagaimana menyikapi surat yang disampaikan dewan,” kata wakil rakyat asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ini

Selanjutnya, kata Rahmansyah, soal jika masih adanya nanti pihak yang keberatan maka hal itu dipersilakan saja.

“Itu hak masing-masing orang, kita hormati. Tapi yang pasti proses di DPRD Sumatera Utara sudah kita selesaikan kita putuskan dan meneruskan hasil proses Komisi A tersebut ke Gubsu,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Sumut pada akhir Desember 2021 telah melakukan rapat pemilihan Komisioner KPID Sumut. Dari hasil rapat tersebut, Komisi A pada 22 Januari 2022 telah memilih tujuh anggota KPID dengan nomor urut satu hingga tujuh.

Yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Syahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang, dan Edwar. (R/intipos)

Berita Lainnya