TOBA – Polisi menangkap seorang pria di Kabupaten Toba berinisial JG (34) karena mencabuli anak majikannya yang berusia lima tahun.
“Pelaku merupakan karyawan dari ibu korban di salah satu kafe di Kecamatan Parmaksian, Toba,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Batubara, Jumat (23/4/2021).
Ia mengatakan, aksi pencabulan tersebut terungkap saat ibu korban curiga ketika anaknya menangis saat buang air kecil.
“Korban mengaku kepada ibunya telah mendapat perlakuan tidak senonoh berulang kali. Yakni pada 4 April 2021 dan 7 April 2021,” katanya.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya di rumah korban. Kemudian di salah satu pondok di kebun jagung yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal itu kepada orang tuanya,” katanya.
Pelaku dijerat pasal berlapis undang-undang perlindungan anak, dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (*)











Komentar