oleh

17 Tersangka Diciduk, Satu Ditembak Mati, Lebih 10 Juta Jiwa Terselamatkan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.

Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

Lokasi kedua, di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram.

Baca Juga:   Rumah Dinas Kalapas Dibakar Napi dan Pegawainya Sendiri

Lalu, TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton Narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Kapolri mengatakan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 tersangka.

Mereka terdiri atas 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Satu di antaranya terpaksa ditembak mati.

Baca Juga:   Terlibat Narkoba, Tiga Nelayan Diciduk Polisi

Peran para tersangka itu, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan, tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati.

“Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Kapolri.

Ia menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.

Baca Juga:   Diciduk, Pengedar Narkoba Berikut Tujuh Paket Sabu dan 21 Ribu Pil Double L

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba, kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya Narkoba ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (Mooch)

Komentar

Berita Lainnya