oleh

Suami Pembunuh Istri Diciduk di Rejang Lebong: Kalap Korban Minta Cerai

REJANG LEBONG–Setelah berhasil ditangkap pada Minggu (27/3/2022) pukul 03.30 WIB oleh pihak kepolisian didampingi Kepala Desa Air Apo, pelaku pembunuhan terhadap istri berinisial AR alias Su alias To (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong langsung ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam jumpa pers yang digelar Minggu (27/3/2022) siang, Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea dan Kasi Humas AKP Syahyar serta Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pelaku yang tidak terima karena korban meminta cerai.

“Terduga pelaku tidak terima karena akan diceraikan oleh korban sehingga terduga pelaku langsung pergi mengambil senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkan
senjata tersebut ke bagian kepala dan tangan serta leher korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Baca Juga:   Kapolsek Perempuan ini Pimpin Langsung Pembongkaran Tempat Judi Sabung Ayam di Rejang Lebong

Kemudian, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna putih milik pelaku, satu celana pendek jeans milik pelaku, satu buku nikah berwarna merah dengan nomor register: 41 / 03 / VI / 2020 tanggal 24 Juni 2010, satu senjata tajam jenis parang gagang kayu berwarna coklat
panjang kurang lebih 50 centi meter.

Diberitakan sebelumnya, korban Nova Anjar Sari (27) yang sehari-hari akrab dipanggil Vini, warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tewas bersimbah darah usai disabet dengan parang oleh terduga pelaku To atau Su (30), suaminya sendiri.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Syahyar menerangkan, pembunuhan itu bermula saat pada Jumat (25/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB korban pergi dari rumahnya menuju rumah orangtuanya yang berada di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang bersebelahan desa dengan Air Apo.

Baca Juga:   Polisi Umumkan DPO 6 Begal Ambulans Covid-19 Rejang Lebong

Sesampainya di rumah orangtuanya korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa korban ingin pisah dengan suaminya atau terduga pelaku.

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban bermaksud pulang ke rumahnya untuk mengambil sesuatu, tapi dilarang oleh orangtuanya.

Hingga akhirnya, pada Sabtu (26/3/2022) sekitae pukul 08.30 WIB korban pamit ke orangtuanya untuk kembali ke rumahnya mengambil barang yang tertinggal. Tapi naas, sekitar pukul 09.00 WIB korban sudah ditemukan bersimbah darah di rumahnya.

“Selanjutnya korban dibawa oleh warga ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau, tapi saat di perjalanan korban telah meninggal dunia,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit AR-Bunda diketahui korban mengalami luka bacok di kepala bagian kening, di leher, dan di pipi sebelah
kanan, luka bacok pada hidung, luka bacok di tangan kana, pergelangan nyaris putus, luka bacok pada tangan kiri (jari telunjuk dan jari manis putus).

Baca Juga:   Polisi Umumkan DPO 6 Begal Ambulans Covid-19 Rejang Lebong

Informasi lain, terduga pelaku usai membunuh korban sempat akan menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Desa Air Apo, Sugianto, saat mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku di rumahnya bersama dengan Kapolres dan Camat Binduriang.

Menurut Sugianto, pasca kejadian terduga pelaku sempat ke rumahnya diantar oleh kakaknya menggunakan sepeda motor.

Namun, karena rumahnya dalam kondisi pintu tertutup kemudian ia berniat langsung menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong diantarkan oleh kakaknya menggunakan sepeda
motor. Akan tetapi, saat sampai di sawangan Desa Taba Padang, sepeda motornya mogok.

Karena ketakutan kemudian terduga pelaku melarikan diri kearah perkebunan kopi. (Bengkulutoday)

Berita Lainnya