oleh

Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kejagung Minta Polisi Lakukan Ini

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat, akan dihentikan atau disetop.

Terkait hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Polres Cirebon untuk segera melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Cirebon.

“Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat untuk melindungi hak-hak tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri rampung melakukan gelar perkara terkait status tersangka Nurhayati, pelapor pidana dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga:   Hari Terakhir Kampanye, Mahfud Minta Paslon Patuhi Aturan dan Prokes

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, hasil gelar perkara itu belum bisa memastikan apakah pokok pidana sekaligus status tersangka Nurhayati dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya, penyidik akan kembali berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ramadhan memastikan, penyidik Bareskrim Polri telah memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka berinisial S.

“Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S kasus ini terus dilanjutkan,” katanya.

Pihak keluarga Nurhayati menyambut gembira kabar ini. Junaedi, kakak Nurhayati mengatakan sudah mengabari sang adik yang tengah isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Catat, Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK!

“Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak,” kata Junaedi, Minggu (27/2/2022).

Junaedi tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.

“Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik.

Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Baca Juga:   Menko Polhukam: Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan dengan Jaminan Kesehatan Penuh

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020.

Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 lalu meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun.

Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Pasalnya ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa. (*/Siberindo.co)

dari berbagai sumber

Berita Lainnya