DOMPU – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi Narkotika golongan satu bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu, tadi malam, Selasa (26/01/21) malam.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 21.00 Wita, di sebuah salon kecantikan di Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Tiga pria itu, dua berdomisili di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu yaitu AH (28) warga Dusun Nggaro nae, Desa Tanju dan SF (41) Dusun Suka maju, Desa Tente
Satu rekannya yang lain yaitu JR (24) mengaku beralamat di Dusun Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos membenarkan penangkapan itu, ”Kami telah mengamankan tiga pria beserta barang bukti, kuat dugaan ketiganya hendak bertransaksi narkoba,” tuturnya.
Penangkapan itu didasari informasi yang dihimpun polisi, bahwa di salon tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Atas informasi itu Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kemudian para reserse memantau aktifitas di salon tersebut. Mereka mencurigai tiga pria yang masuk bersamaan ke dalam salon.
Setelah memastikan ketiganya berada di dalam salon, anggota menghampiri dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Sebelum melakukan penggeledahan, anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga klip transparan yang diduga berisi sabu dalam kantong jaket AH.
Masing-masing klip itu berisi sabu seberat 3,35 , 3,31, 0,33. Total berat barang bukti 6,99 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan dua handphone dan satu Sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu.
Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.(Rafa)











Komentar