oleh

Pemerkosa Anak di Aceh Timur Dihukum Cambuk 150 Kali

ACEH TIMUR – Mahkamah Syariah Idi kembali memutuskan hukuman cambuk terhadap tiga pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 di Aceh Timur, Kamis (26/11/2020).

Tiga pelanggar Hukum Jinayah atas kasus berbeda dieksekusi di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur. Mereka dihukum karena terbukti dan diyakini bersalah oleh hakim telah melakukan jarimah (perbuatan-perbuatan melanggar) pemerkosaan dan jarimah zina terhadap anak di bawah umur.

Para terdakwa dieksekusi satu per satu oleh algojo, sesuai urutan yang dipanggil oleh moderator pelaksana.

Terdakwa pertama berinisial MR (19), pemuda asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, didakwa denganPasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Dia di dihukum sebanyak 150 kali cambuk di hadapan umum karena melakukanj arimah pemerkosaan.

Terdakwa kedua berinisial NS (40), pria asal Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu diyakini bersalah karena melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur, terdakwa telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dihukum dengan ùqubat (Hukuman) Hudud 100 kali dan Uqubat Tàzir 5 kali cambuk, dipotong masa tahanan.

Terdakwa ketiga berinisial RW (21), pria asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur itu juga diyakini bersalah karena melakukan jarimah zina dengan anak di bawah umur, terdakwa telah melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dihukum dengan ùqubat (hukuman) Hudud 100 kali dan Uqubat Tàzir 12 bulan tahanan, eksekusi yang diterima masing-masing terdakwa telah dipotong masa tahanan.

Terdakwa MR (19) sempat ditunda eksekusi di pukulan 55 kali, karena tubuhnya tidak tahan menahan sakit cambuk algojo. Setelah beristirahat, hukuman kembali dilanjutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ivan Najjar Alvi, selaku penanggung jawab eksekusi cambuk ini mengatakan, tingginya hukuman tersebut untuk memberi efek jeras kepada pelaku pemerkosa, ataupun pelaku zina.

“Hukuman ini tujuannya agar memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan perbuatan memerkosa atau zina. Dan diharapkan hal serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Untuk terdakwa MR, dijatuhi hukuman cambuk paling banyak di antara terdakwa lainnya, karena dia melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Ivan. (*)

 

Komentar

Berita Lainnya