oleh

Polisi Tangkap Pemilik Sabu di Pasar Aviari Batam

BATAM – Pria berinisial DK ditangkap Tim Opsnal Subdit III Dit ResNarkoba Polda Kepri pada Kamis 21 Oktober 2021.

Pria ini diciduk bersama kristal bening yang diduga sabu seberat 443 gram saat ia berada di Pintu keluar Pasar Aviari, Batu Aji, Kota Batam.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt bersama Dir ResNarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (25/10/2021).

Menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang ada orang yang diduga memiliki narkoba.

Baca Juga:   KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Infrastuktur di Buru Selatan  

Dari Informasi itu dilakukan pengembangan. Tim Opsnal Subdit III DitresNarkoba Polda Kepri mengeledah DK, saat ia berada di Pintu keluar Pasar Aviari.

Saat digeledah, ada barang bukti sebungkus plastik hitam, di dalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru.

Di dalam tas itu ada alumunium foil dan sebungkus sabu seberat 443 gram.

“Kami juga mengamankan satu handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia,” kata Harry Goldenhardt S.

Baca Juga:   Perlu Uang Untuk Sabu, Pengangguran Nekat Membegal. Akibatnya di Luar Dugaan...

Polisi langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke rumahnya di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong.

Di rumah pelaku, tim menemukan tabung deodoran yang di dalamnya berisi sebungkus sabu 3,5 gram dan satu paket sabu seberat 2 gram.

Pelaku tidak mau menyebut barang tersebut dari mana. Dari hasil interograsi, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari tempat pembungan sampah di Plaza Aviari.

Itu pun setelah ia mendapat petunjuk dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.

“Menurut pelaku, lelaki itu sering disebut dengan inisial A. Kini pria berinisial A itu menjadi buruan polisi alias DPO,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga:   Pasangan Suami Istri Diciduk Saat Mengemas Paket-paket Sabu

Tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri. (*/arl)

Komentar

Berita Lainnya