SAMARINDA–Pemprov Kaltim meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Nasional tahun 2021 sebagai Provinsi Informatif dan menduduki peringkat 7. Naik dari tahun sebelumnya di peringkat 8.
Hal tersebut diumumkan saat Anugerah KIP yang diserahkan secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maaruf Amin, Selasa (26/10/2021) siang.
“Kita bersyukur naik satu tingkat dari (posisi) delapan ke tujuh (secara nasional), dan berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan keterbukaan informasi,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor bangga, setelah menghadiri anugerah tersebut.
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada tujuh kategori Badan Publik. Meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementeria dan, Lembaga Non-Struktural. Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Untuk kategori Pemerintah Provinsi, ada 10 Badan Publik (BP) yang mendapat kualifikasi Informatif, 11 BP Menuju Informatif, 10 BP Cukup informatif dan 3 BP tidak informatif.
“Alhamdulillah, Kalimantan Timur bisa mempertahankan kualifikasi informatif dan naik 1 peringkat, hal tersebut menunjukkan semakin optimalnya kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim dalam upaya menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur yang juga sebagai Ketua PPID Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal dalam rilisnya yang diterima DetakKaltim.com, grup Siberindo.co.
Lebih lanjut Faisal mengatakan, dengan adanya anugerah ini tidak menjadikan kita berpuas diri, tetapi kita harus terus menjadikan keterbukaan informasi sebagai suatu budaya bersama, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien.
“Lebih dari itu, kita harus lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).” pungkasnya. (ril/lukman)











Komentar