oleh

Selundupkan 99 Orang Etnis Rohingya Dengan Kapal Ikan, Empat Warga Ditangkap

ACEH – Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat warga yang diduga telah melakukan penyelundupan 99 orang etnis Rohingya di perairan Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, Aceh dengan menggunakan kapal ikan.

Para pelaku kejahatan kemanusiaan itu berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42), keempatnya kini berurusan dengan kepolisian Aceh.

Direskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers yang digelar Polda Aceh, Selasa (27/102020), mengungkapkan pelaku, dengan boat yang mereka bawa, menjemput etnis Rohingya di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu, 22 Juni lalu.

Di dalam kapal tersebut, tambah Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, S.I.K., M.Si seperti dilansir atjehdaily.id, terdapat 99  orang etnis Rohingya. Pada Kamis, 25 Juni sekitar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Tepatnya di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Aceh Utara.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.

Keempat pelaku diganjar dengan pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan hukuman kurungan badan 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. (*)

 

Komentar

Berita Lainnya