LANGSA — Penguasaan hutan produksi (HP) mangrove oleh oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa menjadi tambak pribadi merupakan bentuk pelanggaran, baik secara hukum maupun aturan.
Investigasi KPH Wilayah III dan LSM Gajah Puteh menemukan perusakan hutan bakau (mangrove) seluas kurang lebih 27 hektare di Gampong (desa) Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh.
Sedikitnya ada 27 hektare lahan hutan produksi mangrove yang dikuasai perorangan pejabat setempat beralih fungsi.
“Ini harus segera dihentikan dan ditindak, seret oknum pejabat itu ke ranah hukum,” demikian tegas ketua Komisi III DPRK Kota Langsa Drh H Rubian Harja seperti dilansir atjehdaily.id, Selasa (27/10/2020), di Kota Langsa.
Pernyataan Rubian menanggapi berita temuan investigasi tim KPH III dan Lsm Gadjah Puteh terkait sejumlah kawasan hutan produksi milik negara telah berubah fungsi menjadi tambak pribadi dikuasai beberapa oknum pejabat pemko Langsa.
Menurutnya itu merupakan pelanggaran jika pengelolaannya tanpa izin dari instansi yakni UPTD KPH Wilayah III, aktivitas itu harus segera dihentikan karena berdampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove.
“Apalagi jika itu dilakukan oleh para pejabat yang ada di pemerintahan, semestinya mereka lebih memahami tentang aturan sebelum melakukan sesuatu,” jelas Rubian.
Jika itu benar dirambah atau mengubah fungsinya tanpa izin, harus distop dan diproses secara aturan yang berlaku oleh KPH, karena mestinya pejabat lebih memahami aturan.
Sementara pihaknya di DPR belum mengambil sikap, dengan adanya kabar ini Rubian berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan.
Apalagi itu, adanya Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) kota Langsa digunakan untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat itu, Ketua Komisi III ini pun menanggapi dengan tegas, itu merupakan bentuk pelanggaran.
“Jika jalan yang dibangun dengan APBK untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga itu dibolehkan, tapi jika di sana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat maka itu merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.
Rubian juga menyarankan agar pers bisa mempertanyakan terkait apa langkah dari dewan kepada pimpinan DPRK agar mendapatkan pernyataan lebih konkret.
Ia menambahkan jika semua temuan dan dugaan memang melanggar aturan kehutanan dan perundang-undangan yang ada, maka pihaknya berharap persoalan ini untuk dilanjutkan prosesnya. (*)











Komentar