JAKARTA–Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe murni masalah hukum tindak pidana. Fickar Hadjar meyakini tidak ada agenda politik di balik proses kasus dugaan korupsi yang diangkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
“Menurut saya, tidak ada agenda politik apa pun yang mendasari kasus ini. Ini murni masalah hukum tindak pidana korupsi,” kata Abdul Fickar dalam keterangan di Jakarta, Selasa (27/9/2022)..
Abdul memastikpenegak hukum mememiliki bukti kuat untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.
Ialantas menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seorang tersangka berasal dari saksi. Ketika ada alat bukti yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, kata dia, penetapan LE sebagai tersangka tidak ada masalah. Bahkan, sesuatu yang normal saja sepanjang sudah ada dua alat bukti, penetapan sebagai tersangka cukup berdasar.
Menurut Abdul Fickar, KPK bertindak sudah sesuai dengan prosedur. Jika merasa ada penyimpangan, pihak Lukas bisa mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait dengan proyek di Pemerintah Provinsi Papua.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar, salah satunya setoran tunai dari Lukas yang ada dugaan mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga membantah tudingan motif politik di balik kasus Lukas.
Tito menegaskan bahwa Pemerintah tidak punya kepentingan dengan menjerat Lukas dalam kasus korupsi.
“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, tidak juga,” kata Tito dilansir Antara.
Mahfud MD juga menyatakan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bukan rekayasa politik.
“Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum,” ujar Mahfud. (*)










