oleh

Oknum Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Kg Sabu Disita

MEDAN – Personel Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang oknum polisi yang diduga terlibat peredararan sabu seberat 2 Kg di Kota Tanjungbalai, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan data dihimpun, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Tanjungbalai itu Aipda JDT.

Selain JDT, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial MA (24) warga Jalan Seapung Jaya Dusun I Kecamatan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Polisi Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pria Pembawa Narkoba

Penangkapan oknum polisi itu bermula ketika petugas DitresNarkoba Poldasu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Tanjungbalai.

Dari laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan negosiasi untuk membeli Narkoba kepada JDT yang sebelumnya tidak diketahui sebagai anggota polisi.

Dari hasil negosiasi, disepakati transaksi Narkoba jenis sabu seberat 2 Kg itu di Hotel Suranta Tanjungbalai.

Baca Juga:   Edarkan Sabu 200 Gram, Residivis Asal Ponorogo Dibekuk Polisi Lamongan

Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan JDT dan MA di hotel tersebut.

Selain barang bukti sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan didapati kartu anggota yang menyatakan JDT sebagai anggota Polri dan satu pucuk senpi.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan benar adanya penangkapan oknum Polisi tersebut. “Iya betul, masih didalami lagi,” ujarnya. (OM-dedi)

Komentar

Berita Lainnya