oleh

Empat Tersangka Diciduk, Polda Jatim Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

SURABAYA – Anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan internasional, dan meringkus empat orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (26/9/2021) mengatakan, keempat tersangka diamankan di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta – Tangerang, Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB.

Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Satu di antara empat tersangka ini adalah seorang perempuan.

Kasubdit II DitresNarkoba Polda Jatim, Kompol James menyebutkan, awalnya petugas DitresNarkoba Polda Jatim mendapat informasi bahwa, akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya.

Baca Juga:   Dalam Sepekan Sat Narkoba Polres Pringsewu Ringkus 22 Tersangka

Anggota dari DitNarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda.

Kemudian, didapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.

Anggota dari DitresNarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, tentang adanya paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.

Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi.

Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari DitresNarkoba Polda Jatim.

Baca Juga:   Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Gerai Waralaba

“Kemudian kami lakukan kontrol delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” ujar Kompol James.

Kemudian, kata James, para tersangka menghampiri petugas. Pertama, tersangka RZ mengambil dan memindahkan paket itu ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas pun menciduk tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang, yaitu Juragan alias Eman. Saat ini masih buron. Polisi memasukannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:   Millen Cyrus, Ditangkap Polisi Tapi Duduk Tenang dan Tersenyum dengan Barbuk Sabu

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya, dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (Ari/RB)

Komentar

Berita Lainnya