oleh

Diperiksa 1 Jam, Luhut Tetap Lanjutkan Kasus Haris Azhar dan Fatia

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor perkara dugaan pencemaran nama baik dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

Luhut diperiksa sebagai saksi pelapor selama kurang lebih satu jam sejak tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

“Ya kita jalanin saya hukum ini, nanti kita lihat, kalau ada tadi sampaikan penyidik ada edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan. Tapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja. Hak asasi yang diomongin kan juga ada,” kata Luhut di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Luhut mengaku banyak pertanyaan dicecar penyidik terhadapnya. Namun Luhut enggan menjelaskan poin-poin pertanyaan yang dicecar penyidik tersebut.
Luhut memastikan tetapkan melanjutkan perkara dilaporkannya ke polisi. Sebab dia merasa tak memiliki bisnis di Papua seperti dilontarkan Haris Azhar dan fatia.

Baca Juga:   Luhut: Waktu Karantina PPLN Jadi Cuma Lima Hari, Ini Syaratnya

“Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tuanya, kakeknya membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan. Biarkan dibuktikan di pengadilan. Nanti kalau saya salah ya saya dihukum tapi kalau yang melaporkan itu salah ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum, ini saya kira penting. Jadi semua pembelajaran buat kita semua jangan sembarang ngomong, jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah, enggak boleh,” katanya.

Program NgeHAMtam

Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah di-upload akun kanal youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!’

“Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata,” ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

“Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” tambahnya.

Baca Juga:   Luhut: Warga yang Sudah Divaksinasi Lengkap, Silakan Jalan-jalan!

Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.

“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” kata dia di Polda Metro Jaya.

Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.

“Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti),” ujar dia.

Kuasa Hukum: Tidak Akan Minta Maaf

Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.

Baca Juga:   Luhut Klaim Covid Turun 90 Persen, Dorong Ekonomi Pulih Cepat

“Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid,” kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).

“Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Fatia, Asfinawati menyatakan Fatia berbicara mewakili organisasi KontraS sehingga tidak bisa digugat lewat individu. Asfina mengingatkan, yang seharusnya memberikan kritik dan somasi adalah masyarakat pada pejabat publik, bukan terbalik.

“Dia tidak bisa diindividualisasi, karena Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS, bukan atas nama individu. Kita semua harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar. Harusnya yang mensomasi masyarakat, bukan pejabat yang mensomasi, mengkriminalisasi rakyat,” kata Asfina. (*)

Komentar

Berita Lainnya