PANGKALAN BUN – Oknum aparatur sipil negara, tenaga kesehatan (nakes) Kotawaringin Barat yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kini berstatus terpidana.
Khairul Soleh (37), demikian nama ASN itu akhirnya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun 2 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Pangkalan Bun.
Khairul adalah tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun ini dijebloskan ke penjara karena memalsukan surat tes rapid anitobodi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun melalui Kasi Intelejen, Jul Indra Dhana Nasution, mengakatatan pelaku ini merupakan terpidana dalam kasus Pemalsuan surat rapid antibodi.
Terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Desember 2020 lalu, dan proses eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Pada prosesnya, kata Jul indra saat penyidikan berjalan hingga persidangan, Khoirul sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan memang diperlukan tenaganya pada saat pandemi sekarang ini.
“Terlebih, ada penjamin bahwa yang bersangkutan kooperatif dan tidak melarikan diri,” ujar Jul Indra Dhana Nasution.
Pada proses sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhi hukuman untuk terdakwa Khoirul Sholeh, 2 tahun dua bulan penjara.
Vonis itu, Lanjut Jul Indra Dhana Nasution sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 2 tahun delapan bulan.
“Akhirnya Jaksa dan Terdakwa sama-sama banding namun di Pengadilan tingkat banding memutuskan tetap sama dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” katanya.
Terpidana sebenarnya belum puas. Upaya hukum terus ditempuh, akhirnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akam tetapi keputusannya sama.
Mengingat putusan tersebut sudah incracht (berkekuatan hukum tetap) maka Kejaksaan Negeri Kobar melakukan eksekusi terhadap Khoirul Sholeh, lanjut Jul Indra Dhana Nasution.
Kejaksaan sudah menerima surat dari Mahmakah Agung (MA). Eksekusi atas terpidana pun dilakukan. Pihak kejaksaan mengantarnya Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. (Yus)











Komentar