MAGELANG – Nafsu wanita di bawah umur yang satu ini memang memprihatinkan. Ia warga di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dilihat dari usianya diperkirakan ia masih duduk dibangku SMP. Sebut saja ia Kuntum dan usianya kini masih 16 tahun. Namun nafsu birahinya sudah di luar kewajaran. Hobinya suka ngirim video pribadi lagi oral seks ke pacarnya. Lambat laun orangtua Kuntum mengetahui kelakuan negatif anak gadisnya yang kini beranjak remaja.
Akhirnya sang ibu bersama abang kandungnya mencoba menasehati Kuntum agar berubah dan apa yang dilakukannya itu tidak baik pada Mei 2020 sekira pukul 10.00 lalu. Saat itu abang dan ibunya mencoba menasehati dengan lembut sambil saat mereka santai di rumah mereka.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menasihati korban. Ternyata Kuntum memang keterlaluan. Ia nekad meminta abangnya membantu melampiaskan hasrat pribadinya itu. Bahkan mengancam apabila hasrat seksualnya tidak terlampiaskan, maka akan melampiaskannya ke orang lain. Abang yangsatu ini juga tidak boleh ditiru. Semestinya ia menjaga adiknya malah pelaku ini menawarkan diri untuk membantu adiknya melampiaskan hasrat seksualnya. Akibatnya persetubuhan sedarah atau inses pun terjadi. Bahkan sampai empat kali. Terakhir kali pada hari 1 Agustus 2020 lalu di rumah pelaku.
Keseokan harinya, pada Minggu 2 Agustus 2020 malam sekira pukul 20.00 Wib. Kuntum bercerita ke ayahnya bahwa dia sudah empat kali bersetubuh dengan abang kandungnya. Kontan saja ayahnya kaget dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
Akhirnya Polisi melakukan penyidikan dan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa baju gamis warna pink bermotif bunga-bunga, satu bra biru tua, serta selana dalam warna pink.
“Korban meminta tersangka untuk melampiaskan nafsu seksualnya,” tuturnya Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko seperti dikutip suarabaru.id grup siberindo.co.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman.
Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman.(*/arl)











Komentar