JAKARTA – Kasus cabul selama masa pandemi sangat menonjol. Dari data Simfoni PPA periode 1 Januari-21 Agustus 2020 tercatat ada 4.859 kasus kekerasan pada anak yang dilaporkan ke pihak berwajib. Jumlah korbannya lebih banyak dari jumlah laporan karena korbannya tercatat ada 5.048 korban anak. Ini baru kasus yang dilaporkan saja. Sementara jumlah kasus yang tidak dilaporkan malah jauh lebih banyak. Dari 4.859 kasus tersebut ternyata kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak jumlahnya mencapai 2997 kasus, selebihnya kasus kekerasan eksploitasi, TPPO, Penelantaran, dan lainnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memang mengkhawatirkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19 karena meningkat namun banyak yang tidak mau melapor hingga tidak diketahui. Layanan pengaduan dan penanganan yang tidak berjalan dengan baik mengakibatkan korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Oleh karena itu, Kemen PPPA berupaya melakukan layanan dengan sistem jemput bola.
“Dengan kondisi di masa pandemi Covid-19 dimana layanan pengaduan dan penanganan tidak berjalan dengan baik akibatnya korban sulit mengakses layanan di daerahnya. Hal ini yang harus kami antisipasi agar layanan melakukan jemput bola. Di satu sisi di masyarakat masih ada budaya takut untuk melaporkan kasus apalagi jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Priyadi Santoso dalam webinar seperti dikutip di laman kemenPPA.
Menurut Priyadi, budaya masyarakat yang takut untuk melapor terjadi karena pelaku kekerasan adalah orang terdekat atau keluarga.
Anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susianah Affandy mengaku data tersebut cukup memprihatinkan, apalagi itu karena belum menunjukkan data sebenarnya.
“Ini sudah sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat. Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak,” ujar Susianah.
Susianah menilai jika penyebab utama anak mengalami kekerasan adalah karena permasalahan yang dialami oleh orang tua. Selain itu, ketidakmampuan orang tua dalam mengontrol diri dari permasalahan yang dialami menyebabkan mereka rentan melakukan kekerasan pada anak.
“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas baik kepada petugas pelayanan di daerah maupun aparat penegak hukum (APH) agar tetap maksimal melakukan penegakan dan pendampingan hukum bagi korban, yang saat ini dilakukan secara virtual. Melakukan sosialisasi, dan pengembangan sistem data terpadu serta meningkatkan jejaring untuk penguatan kelembagaan dan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah,” jelas Priyadi. (*/arl)











Komentar