SIBERINDO.CO – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerima kunjungan konsultasi kerja Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Timur, pada Kamis (23/07/2026). Pertemuan tersebut membahas penyelarasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa KLH/BPLH siap memberikan asistensi teknis dan pendampingan selama proses penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan memiliki keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah.
“Kami siap memberikan asistensi teknis dan pendampingan selama proses pembahasan guna memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Yulia.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tersebut merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat yang menghadapi berbagai persoalan lingkungan semakin kompleks.
“Kompleksitas persoalan lingkungan di Jawa Barat saat ini sangat tinggi, mulai dari permasalahan sampah, alih fungsi lahan, deforestasi, hingga pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) yang hampir seluruhnya berada pada tingkat pencemaran luar biasa, dan juga terkait tambang liar. Oleh karena itu, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam mengawal proses pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat,” jelas Jenal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, turut menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda, salah satunya terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah.
“Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian di Jawa Barat adalah maraknya aktivitas tambang ilegal emas yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Bogor, Sukabumi, dan Tasik. Meskipun Wilayah Pertambangan Rakyat telah ditetapkan di ketiga wilayah tersebut, Izin Pertambangan Rakyat hingga saat ini belum dapat diterbitkan karena NSPK dari Kementerian ESDM belum diterbitkan. Hal ini mengingat kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat bersifat underground dan memiliki tingkat risiko yang tinggi,” tutur Saadiyah.
Dalam pembahasan substansi Raperda, Kepala Kelompok Kerja Kerja Sama Dalam Negeri dan Advokasi Biro Hukum dan Kerja Sama KLH/BPLH, Muamar, memberikan masukan agar regulasi yang disusun tetap komprehensif namun memiliki fokus pengaturan yang jelas sehingga dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Saya lihat ini materi muatan Raperda sangat luas. Mulai dari lingkungan hidup, sampah, konservasi tanah dan air, jadi ini mengakomodir beberapa undang-undang di dalam satu produk. Tapi seringkali materi muatan yang besar ini akan kemudian tidak fokus. Oleh karena itu, penting juga untuk memperhatikan ketika membuat perda payung materi muatan yang dicari seperti apa,” tambah Muamar.
Muamar juga menekankan pentingnya menyesuaikan pengaturan dengan karakteristik daerah Jawa Barat, termasuk memperhatikan konteks lokal seperti leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung garapan dalam penyusunan kebijakan.
Melalui konsultasi kerja ini, KLH/BPLH bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam memastikan penyusunan regulasi lingkungan hidup di daerah berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga efektif menjawab tantangan lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.










