JAKARTA – Mulai 26 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes rapid antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan KA jarak jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes rapid antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Kemudian untuk pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes rapid antigen. Demikian keterangan PT KAI yang dilansir dari laman resmi perusahaan perjalanan darat itu.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tesc apid antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan tes rapid antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. (arl)











Komentar