oleh

DPRA Soroti Dana Otsus 2020 Banyak Dipakai Aparatur Aceh

BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan banyak Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020 dipakai untuk kebutuhan belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Hal itu terungkap dalam rapat lanjutan Badan Anggaran DPRA dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan beberapa SKPA dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020, Senin (26/7/2021).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian, dan dihadiri perwakilan TAPA, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Dalam pertemuan itu, Anggota Banggar DPRA dari Fraksi Partai Aceh Azhar Abdurrahman menyoroti penggunaan Dana Otsus Aceh Tahun 2020 yang digunakan belanja aparatur Pemerintah Aceh.

Menurut Azhar, Badan Anggaran DPRA menemukan adanya penggunaan Dana Otsus Aceh, yang digunakan untuk membeli kursi pejabat di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan membeli mobil untuk aparatur.

Hal itu, kata Azhar, bertentangan dengan Pasal 12A ayat 4 Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Otsus.

Bertentangan Dengan Qanun

“Seharusnya dana Otsus tidak digunakan belanja sarana dan prasarana aparatur. Kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat. Hal itu tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018,” kata Azhar Abdurrahman.

Azhar menegaskan, jika ada peraturan gubernur tentang penggunaan dana Otsus untuk aparatur pemerintah, peraturan gubernur tersebut sudah bertentangan dengan qanun.

Dalam rapat itu, Azhar memerintahkan semua mobil aparatur Pemerintah Aceh yang dibeli dengan dana Otsus Aceh dihadirkan ke Gedung DPRA.

“Kami ingin melihat dan memeriksanya,” kata Azhar.

“Banyak dana Otsus digununakan untuk aparatur, sedangkan anggaran untuk rakyat dibiarkan SILPA,” tambahnya.

Anggota Banggar DPRA lainnya dari Fraksi PAN, Fuadri meminta TAPA menjelaskan secara detil aturan penggunaan Dana Otsus Aceh. Sejauh mana berpijak padavqanun nomor 1 tahun 2018. Ini agar tidak menjadi polemik ke depan.

“Misalnya beli baju dinas boleh, beli ini tidak boleh. Kalau di DPRA, dana Otsus tidak boleh digunakan untuk belanja kebutuhan pribadi,” tegas Fuadri. (Acehonline.co)

Komentar

Berita Lainnya