oleh

Diduga Korupsi, Mantan Kepala Desa Kerabu Dikerangkeng

PANGKALAN BUN – Mantan Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, berinisial SK (45 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada Senin (26/7/2021) sore.

SK (45 tahun) dikerangkeng setelah kasusnya dilakukan penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2016-2017.

Baca Juga:   Diduga Palsukan Dokumen, Kepala Desa Ambang Dua Ditangkap Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan, modus dalam kasus ini, yakni banyak kegiatan pembangunan fisik namun anggarannya tidak sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan atau di-markup, sehingga pembangunan tidak berjalan maksimal.

Menurut Dandeni Herdiana, kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan, namun jika diperkirakan kurang lebih Rp 875 juta.

“Tersangka langsung kami tahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar hingga 20 hari ke depan,” kata Dandeni Herdiana.

Baca Juga:   Waduh! Mahasiswa Lepas 10 Ekor Tikus di Kantor Kejati Riau, Ada Apa?

Dalam kasus ini setidaknya akan ada lagi yang diperiksa, termasuk saksi ahli.

Kajari meyakini ada orang lain yang terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan ada tersangka tambahan.

Barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk dokumen, ujar Dandeni Herdiana.

“Harapan kami jelas nantinya ada pengembalian kerugian negara dari tersangka SK ini,” ujarnya.

Baca Juga:   KPK Sita Uang dari Rumah Sekda HSU M Taufik, Adik Kandung Bupati Abdul Wahid

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka SK belum memberikan komentar apapun terkait kasus yang menimpa dirinya.

Saat hendak di kirim ke rutan Polres Kobar, tersangka hanya diam dan pasrah mengikuti petugas. (Yus/intimnews.com)

Komentar

Berita Lainnya