oleh

Sindikat Narkotika Sembunyikan 40 Kg Sabu di Tempat Ban Serap

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan internasional di Kota Medan. Tersangka mengaku diupah Rp 400 juta.

Petugas berhasil menyita 40 kg sabu dari tangan tersangka Muhammad Herry (33), warga Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, terungkapnya sindikat itu berawal dari penyelidikan.

Baca Juga:   Perlu Uang Untuk Sabu, Pengangguran Nekat Membegal. Akibatnya di Luar Dugaan...

Kemudian, polisi menangkap tersangka, masing-masing berinisial MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu pada 10 April 2021 lalu.

Dalam proses pengembangan, pada 19 April 2021 lalu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kecamatan Medan Timur, berikut 75 gram sabu.

Dari keterangan para tersangka didapat informasi adanya pengiriman Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Baca Juga:   Tim Gabungan Polisi Mesuji Ringkus Dua Warga Riau Simpan 4,15 Kg Sabu

“Pengiriman dari Aceh menuju Kota Medan dengan mengendarai Toyota Innova BK 1208 DO,” ujar Riko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan.

Berdasarkan informasi tersebut,, petugas langsung bergerak.Pada Rabu 28 April 2021, polisi kembali menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Herry di Jalan Binjai Km 15, Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika, Ini Kronologinya

Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 40 kg yang dikemas dalam bungkusan teh merek Guanyiwang.

“Sabu itu disimpan di boks ban serap yang telah dimodifikasi oleh para tersangka,” ujarnya.

Riko juga menambahkan, tersangka Muhammad Herry mengakui barang bukti sabu seberat 40 kg itu dibawanya dari Aceh menuju Kota Medan untuk diedarkan. (*)

Komentar

Berita Lainnya