oleh

Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

JAKARTA–Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara karena terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan,” kata hakim.

Hakim menyatakan Rizieq bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan.

Hal itu dinilai memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga:   Umumkan Kepulangan, Rizieq Juga Ajak Para Ulama Selamatkan Indonesia

Hakim kemudian membacakan pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.

Hakim menilai peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

Atas dasar itu, hakim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Hakim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan.

Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus corona.

Adapun hal yang memberatkan Rizieq adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa memberi keterangan secara jujur, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa-terdakwa lain terkait perkara ysng samw adalah guru agama Islam.

Baca Juga:   Kalau tak di Pesantren, ya ke Sentul

Berikut vonis terhadap masing-masing terdakwa:
Habib Rizieq: 8 bulan
Haris Ubaidillah: 8 bulan
Ahmad Shabri Lubis: 8 bulan
Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas: 8 bulan
Idrus alias Idrus Al-Habsyi: 8 bulan
Maman Suryadi: 8 bulan

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Rizieq penjara selama 2 tahun dan para terdakwa lainnya 1,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Rizieq, Shabri dkk didakwa melanggar pasal berlapis, namun hanya dakwaan alternatif nomor 3 yang dinilai terbukti.

Berikut daftar pasal yang didakwakan terhadap Rizieq dkk:

Pertamq Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Baca Juga:   Pengacara Rizieq Ajukan Praperadilan

Kedua Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Keempat Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

Kelima Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (*)

 

 

Komentar

Berita Lainnya