oleh

Kejagung Sita Aset Tanah Senilai 30 Miliar di Plampang NTB

MATARAM – Tanah seluas 2.972.066 M2 atau 151 (seratus lima puluh satu) bidang tanah yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa senilai Rp 30 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan mengatakan tindakan penyitaan itu merupakan barang bukti perkara korupsi.

Perkara yang dimaksud adalah
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tindak pidana ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

Baca Juga:   Menantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" pun Diciduk

“Aset tersangka dalam perkara tersebut ialah milik dan atau yang terkait T tersangka, BTS,” ungkap Dedi di Mataram kemarin.

Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021.

Pada pokoknya, pengadilan mengizinkan penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menyita tanah dan atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Aset-aset tersebut akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.

Dedi mengatakan, penangan kasus Ini merupakan kasus korupsi PT ASABRI di Jakarta yang salah satu aset tersangka ada di Plampang.

Baca Juga:   Komplotan Pembobol Rumah Gasak Kulkas Hingga Kasur

Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka.

Sesuai data yang diperlihatkannya, kesembilan tersangka itu ialah Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja.

Kemudian Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono.

Baca Juga:   Polisi Ciduk 13 Remaja Tanggung Terkait Kasus Narkotika

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tiga dari sembilan tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat,” katanya. (jho)

Komentar

Berita Lainnya