LANGKAT – Jadi kurir narkoba, kini meringkuk di sel tahanan. Begitulah nasib dua perempuan warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Mereka diciduk polisi dari unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat, Rabu, (19/5/2021).
Info di kepolisian menyebut, kedua perempuan itu atas nama Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih alias Widi (24).
Keduanya warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Meeka diringkus Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Mereka ditangkap terbukti jadi kurir Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 49,67 gram.
Menurut polisi barang bukti itu ditemukan dengan dibalut lakban berwarna hitam dan dibungkus plastik klip besar.
Awal penangkapan mereka, menurut polisi lagi, ketika rumah Irmawati digerebek petugas dan mendapati Irma sedang berada di kamarnya.
Pelaku yang sontak kaget, spontan melemparkan benda mencurigakan ke luar jendela.
Nah, ketika dicek petugas, ternyata barang yang dibuang itu Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, Irmawati mengakui Narkoba dimaksud baru saja diperolehnya dari seorang pria yang tidak dikenalnya.
Pasalnya, saat mengambil Narkoba itu, dia diajak atau dimintai tolong oleh temennya, Widya Ningsih alias Widi.
Widi memintanya menjemput dan menyimpan sementara Narkoba itu dengan upah Rp50 ribu.
Setelah mengantongi identitasnya polisi menciduk Widi di rumahnya.
Widi mengaku dibayar Rp 100.000 oleh bandar berinisial RK sebagai kurir Narkoba yang katanya baru pertama kali dilakoninya. (*)











Komentar