JAKARTA – Polisi dari Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman lahir di Palembang, Sumatra Selatan, 16 September 1968. Ia menempuh pendidikan di kota itu sampai lulus Universitas Sriwijaya Palembang.
Dia terjun ke dunia advokasi saat menjadi relawan di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang tahun 1995.
Dua tahun kemudian ia jadi Kepala Operasional LBH Palembang. Setelah itu ia tampil sebagai koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh antara 1999 – 2000
Karirnya berlanjut sampai dia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras dan pindah ke Jakarta.
Pada 2002 Munarmanterpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002 – 2007.
Dari 24 anggota Dewan Pembina, Munarman memperoleh 17 suara, sedangkan calon lainnya Daniel Panjaitan (Wakil Direktur LBH Jakarta) mendapat enam suara dan satu suara lagi abstain.
Munarman membuat gebrakan pada dua bulan masa kepemimpinannya di YLBHI.
Dia mengungkapkan kondisi YLBHI yang krisis keuangan. Apabila tidak ada suntikan dana segar, YLBHI berikut 14 cabang LBH akan kolaps.
Dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Langkah ini untuk menutup makin menipisnya uang kas YLBHI. Padahal, setiap bulan YLBHI butuh dana operasional Rp 1,5 miliar.
Sebagai pengacara, Munarman pernah menjadi anggota Tim Pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir.
Saat itu, Abu Bakar Ba’asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara
Sesudah mendampingi Ba’asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Dia lantas mendirikan An Nashr Institute.
Sejak saat itu, Munarman jadi anak buah Rizieq Shihab.
Ia menempati sejumlah posisi di FPI seperti Panglima Komando Laskar Islam yang merupakan kelompok FPI, jubir FPI, hingga terbaru Sekretaris Umum (Sekum) FPI.
Munarman juga ikut menjadi tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Bersama Rizieq Shihab, Munarman pernah divonis penjara masing-masing 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008.
Saat itu, Munarman menjadi Panglima Komando Laskar Islam (KLI).
Majelis Hakim menyatakan, Rizieq Shihab dan Munarman terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Hal ini terjadi dalam kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni 2008.
Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh-tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia.
Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB.
Sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di monas.
Dalam rekaman pemberitaan di Metro TV pada bulan Juni 2008, Munarman menyatakan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam yang menyebabkan insiden tersebut.
Ia meminta polisi untuk tidak menangkap anak buahnya. Sebaiknya menangkap dirinya saja sebagai ketua.
Tanggal 4 Juni 2008 sekitar 1.500 polisi diturunkan ke Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tidak ada dari pihak FPI yang menyerahkan diri.
Munarman menghilang dan menolak menyerahkan diri. Ia pun menjadi buronan polisi setelah dijadikan tersangka.
Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor teratas bersama beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kepolisian RI (Polri) dan jajaran-jajaran di bawahnya (termasuk seluruh Polda di seluruh Indonesia) mencarinya untuk diperiksa dan dimintai keterangan terlait aksi insiden tersebut. (*)
Sunmber: Kompas.com, Kompas TV, MetroTV, Wikipedia.









Komentar