oleh

Polisi Sebut Berkas Perkara Tersangka MDS dan SL Masuk Tahap Satu di JPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara Foto)

JAKARTA – Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) memasuki tahap satu menyusul terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara kedua tersangka sudah dalam proses penelitian pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:   Jaksa Agung Perintahkan JPU Tuntut Berat Pelaku Pelanggaran Prokes

“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  di Jakarta, Senin.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).

Baca Juga:   Munarman: Saya Sudah Dibidik, Targetnya Masuk Penjara!

Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menyebabkan korban D (17) sampai saat ini masih dirawat insentif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta. (*)

Berita Lainnya