PRAYA—Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Muzakir Langkir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Rabu (24/2021).
Pemanggilan Direktur yang juga juga Plt Dinas Kesehatan (Dikes) tersebut untuk dimintai keterangannya dalam dua kasus.
Kedua kasus adalah pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) dan dugaan penyalahgunaan anggaran Unit Transfusi Darah (UTD).
Dari pantauan di lapangan, Muzakir tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wita. Ia menggunakan kendaraan dinas, mengenakan kemeja lengan panjang putih.
Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra membenarkan, bahwa Direktur RSUD Praya telah datang ke kantor Kejaksaan.
Tujuannya, untuk memenuhi surat panggilan Kejaksaan, terkait adanya laporan masyarakat.
“Kami panggil direktur ini untuk dimintai keterangan untuk kasus insentif Nakes dan dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran UTD,” katanya.
Ia menegaskan, tahapan proses dua kasus ini masih dalam pengumpulan data dan keterangan.
Pihaknya belum bisa menyampaikan kasus ini secar terperinci.“Selain Direktur, sebelumnya juga kami sudah memanggil kepala UPT Puskesmas,” jelasnya.
Diretur RSUD Praya Loteng, Muzakir Langkir seusai diperiksa menyatakan, “Nanti saya jawab semua,” ujarnya sambil menuju kendaraan. (jay)











Komentar