KARANG ANYAR -Sejumlah barang baru saja masuk ke gudang toko tempat La Alen (38), dan La Rindu (31) bekerja di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (19/1) lalu.
Namun saat La Rindu sedang menghitung barang tersebut, dia mencatat ada kekurangan. Tiga dus barang yang dimasukkan La Alen tidak ada.
Karena laporan yang dicatatnya tidak sesuai, La Rindu, lantas menanyakannya ke La Alen.
Namun saat ditanya, nada bicara La Alen meninggi. Dia merasa dituduh menyembunyikan tiga dus barang tersebut.
Cekcok mulut tak terelakkan. La Alen yang merasa dipojokan, langsung saja membogem bagian belakang kepala La Rindu.
Terkejut akan serangan itu, La Rindu membalikkan badannya, namun lagi-lagi La Alen menghajarnya dua kali tepat di pelipis kiri.
Keributan itu pun dilerai pekerja lainnya. Namun La Rindu yang tak terima, langsung menuju Polsek Sungai Kunjang melaporkan perbuatan teman kerjanya itu.
Polisi pun bergegas mengamankan La Alen. Mediasi sempat diupayakan, namun La Rindu tetap keberatan sehingga proses hukum pun tetap berlanjut.
“Hanya masalah salah paham antara korban (La Rindu, Red) dengan pelaku (La Alen, Red). Tapi karena korban tetap tidak terima, proses hukumnya terpaksa berlanjut,” kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Purwanto.
Karena kasus penganiayaan itu tetap berlanjut. Kini La Alen telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasal yang kami kenakan yakni 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tandasnya.(oke/nha)











Komentar