GUNUNG KELUA – Intan (32) seorang asisten rumah tangga (ART), dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp10 miliar, atau kurungan selama tiga bulan, karena menganiaya Raja (6) anak majikannya.
Putusan itu disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, pekan lalu.
Dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.
Ulah Intan dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Tri Nurhadi, yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Kami pikir-pikir,” ujar JPU pengganti yang mengikuti persidangan.
Penganiayaan yang dilakukan Intan terjadi akibat kekesalannya terhadap Raja, bukan nama sesungguhnya. Penganiayaan tak cuma sekali.
Raja dipukul degan gagang sapu hingga kepalanya bocor, dicubit, hingga dijewer. Penganiayaan terjadi karena Intal kesal, Raja tak juga paham saat didampinginya ketika mengikuti pelajaran sistem daring dari sekolah.
Ada juga karena Raja muntah di sofa saat makan, Intan langsung emosi. Dia memukul kepala anak majikannya itu.
Akibatnya, Raja harus dilarikan ke rumah sakit. Penganiayaan itu terjadi sekitar pertengahan Agustus 2020 lalu.
Intan leluasa menganiaya Raja, sementara majikannya bekerja di wilayah Loa Bakung.
Untuk menutupi perbuatannya, saat orangtua Raja pulang, Intan bersandiwara. Dia mengatakan luka itu akibat terkena pensil dan terbentur meja.
Akhirnya Intan keluar dari kediaman Raja. Belakangan, Raja bercerita ke orangtuanya. Keterangan Raja diperkuat dengan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di kediaman keluarga Raja.
Tak pikir panjang, orangtua Raja pun mengadu ke Polsekta Sungai Kunjang, Rabu (19/8/2020) lalu.
Anggota Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang langsung mencari Intan yang sempat disangka sudah pulang ke kampung halamannya di Pulau Jawa.
Polisi berhasil mengendus Intan yang sedangnberada di salah satu guest house di bilangan Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (26/8/2020) malam. (rin)











Komentar