BOGOR – Penguasaan tanah negara oleh pengelola Pondok Pesantren Markaz Syariah dipersoalkan.
Pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirim somasi meminta tanah seluas 30 hektar lebih itu dikembalikan.
“PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh penghuni di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN Naning DT, Kamis (24/12/2020).
Naning menegaskan lahan yang ditempati Markaz Syariah tersebut merupakan milik PTPN VIII.
Lahan perkebunan itu belakangan dihuni dan dikelola sebagai pondok pesantren berkonsep agrikultur. Pengelolanya adalah Front Pembela Islam (FPI) di bawah M Rizieq Shihab.
“Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin,” bunyi somasi itu.
Pihak PTPN lantas merujuk pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.
“Jika dalam ujuh hari kerja terhitung sejak diterima surat ini saudara tidak menindaklanjuti, maka kami akan melaporkan polisi” anjut isi surat itu.
Pihak FPI menyatakan lahan itu adalah milik mereka. “Kami mendirikan pondok pesantren di tanah ini dengan membayar kepada petani, bukan merampas,” kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar Kamis (24/12/2020).
Dalam somasinya, pihak PTPN menyatakan ponpes Markaz Syariah berdiri di atas lahan PTPN VIII.
Surat somasi seperti itu, dikirim juga ke pihak-pihak yang selama ini menguasai tanah negara tanpa hak di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Bogor.
Aziz menegaskan pihaknya tak pernah merampas tanah milik siapa pun. Ia menuturkan para petani membawa surat tanah, yang telah ditandatangani aparat desa setempat. Dan, pihak FPI membayarnya.
Tahun 2017 Tempo pernah menurunkan laporan, Markaz Syariah pernah tiga kali menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Surat itu sehubungan dengan kepemilikan tanah, karena pengurusan sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mentok. BPN mencatat sertifikat lahan pondok pesantren itu atas nama PTPN.
Markaz Syariah FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR), namun tak bersambut.
“Bagi-bagi tanah untuk CSR itu tidak bisa,” kata Eks Direktur Manajemen Aset PTPN VIII Gunara dikutip dari laporan majalah Tempo yang terbit 6 Februari 2017.
Belakangan, pihak FPI mengaku tak masalah jika harus mengembalikan lahannya kepada PTPN. Syaratnya, mereka mendapat ganti rugi atas pembelian tanah dan pembangunan pesantren. (*)











Komentar