PEKANBARU–Tahniah! Riau patut berbangga hati. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Riau meraih penghargaan tertinggi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Badan Publik (BP) Informatif, dalam Anugerah Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan itu diserahkan Wakil Presiden RI Maaruf Amin kepada Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar, MSi, dalam acara yang digelar secara virtual, Selasa (26/10/2021).
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana ketika mengumumkan para peraih Anugerah KIP Tahun 2021 mengungkapkan, pada anugerah terhadap hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di 337 BP ini, Provinsi Riau meraih status Provinsi Informatif bersama sembilan daerah lain: Jateng, Aceh, NTB, DKI Jakarta, Babel, Kaltim, Bali, Banten, dan DI Yogyakarta.
Bagi Pemprov Riau sendiri ini merupakan kali kedua meraih kategori Informatif setelah tahun 2019 silam. Sementara tahun 2020 lalu, posisi Pemprov Riau turun ke kategori “menuju informatif”.
Tentu saja dengan pencapaian yang membanggakan tahun ini membuat wajah Gubri Syamsuar yang saat acara didampingi Asisten III Pemprov Riau Syahrial Abdi, Kadiskominfo Riau Chairul Riski, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan, dan Sekretaris KI Riau Raja Hendra, berseri-seri.
Di sela-sela penyerahan penghargaan secara simbolis tersebut, Gubri Syamsuar mengungkapan kegembiraannya dan sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wapres dan Komisi Informasi Pusat atas penghargaan kepada Pemprov Riau sebagai BP Informatif tersebut.
Provinsi Riau berharap bisa terus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat dengan meningkatkan berbagai inovasi baru yang dibutuhkan sesuai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Syamsuar, anugerah ini adalah salah satu upaya Riau dalam mewujudkan apa yang menjadi amanah UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ke depan kita akan terus berupaya agar keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau tetap terjamin menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dan lebih cepat dalam hal penyebarluasan informasi,” ucap Gubri.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik
Dalam kesempatan itu, Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, selain kelompok BP Pemprov juga ditetapkan badan publik lainnya yang berhasil meraih penghargaan tinggi Keterbukaan Informasi Publik.
Masing-masing kelompok BP Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Lembaga Negara Non-Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Tahun ini, kata Gede lagi, bukan hanya BP peringkat Informatif yang meningkat. Namun juga terjadi peningkatan BP peringkat “Menuju Informatif” dan BP “Cukup Informatif”.
Ia juga menyatakan gembira karena BP pada posisi “Kurang Informatif” dan “Tidak Informatif” sudah menurun dibandingkan tahun 2020.
Selain itu Gede juga menjelaskan, untuk pertama kali sejak KI Pusat berdiri 11 tahun lalu, baru tahun ini dilaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Ia mengatakan ada perbedaan metodologi pelaksanaan IKIP dan Monev, namun kedua sama-sama memotret pelaksanaan KIP di Indonesia.
Tingkatkan Pelayanan Informasi
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya, mengapresiasi KI Pusat yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terhadap BP Negara maupun BP selain Negara demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Untuk itu, Wapres meminta KI Pusat berkolaborasi bersama pemerintah terus mengawal pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air.
Di sampaikannya bahwa KIP dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan. “Monev dapat meningkatkan kinerja BP sehingga saya sampaikan selamat BP yang telah mendapat anugerah Informatif,” katanya.
Penanggungjawab Monev KI Pusat Cecep Suryadi menyatakan penganugerahan monev KIP tahun ini tergolong istimewa karena bersamaan dengan rencana KI Pusat menyiapkan buku Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
“Buku ini diharapkan bisa memberi gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanan Monev Badan Publik sejak pertama kali diselenggarakan 2011-2021 sehingga bisa menjadi referensi bagi publik dan Badan Publik,” katanya. (nb)











Komentar