oleh

Polisi Tulen Tembak Polisi Gadungan yang Peras Sopir Travel dan Curi Mobilnya 

SAMARINDA – Dua pria bernama Wahyu (23) dan Reyhan (31) ditangkap Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus sebagai polisi Mereka kerap beraksi di Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang merupakan sopir travel.

Sang sopir baru saja selesai mengantar penumpang dari Tabang menggunakan mobil miliknya.

Saat akan menuju ke Jalan Pahlawan, korban diberhentikan oleh kedua pelaku, yang mengaku anggota Kepolisian dari Balikpapan.

Korban dipaksa turun dari mobil dan disuruh ikut masuk ke dalam mobil pelaku. Lalu pelaku kedua membawa mobil korban.

Baca Juga:   Polisi Bongkar Dua Kuburan di Tempat Berbeda di Langkat, Ini Alasannya

Selama dalam perjalanan, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

Saat itu pelaku meminta Uang tebusan Rp30 juta, namun karena korban hanya punya ang Rp700 ribu, korban diturunkan paksa di Jalan Gamelan

“Mobil korban dibawa kabur oleh pelaku,” ucap AKP Zaenal kepada DETAKKaltim.Com groups Siberindo.co, Senin (25/10/2021) siang.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu segera bergerak.

Tak butuh waktu lama, Selasa (19/10/2021) petugas berhasil mengenali identitas pelaku.

“Kami tangkap Reyhan di kostnya di Jalan Antasari 2. Kami dapati barang bukti sebuah borgol besi, dua pucuk pistol FN mainan,” katanya.

Baca Juga:   Tindak Tegas Oknum Pengendara Moge Penganiaya Dua Anggota TNI di Bukit Tinggi!

Setelah mengamankan Reyhan, petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas Wahyu. Rabu (20/10/2021) petugas langsung menciduknya.

Dari Wahyu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah korek api berbentuk revolver, masker berlogo TNI-Polri, dan satu smartphone.

“Selain itu satu mobil Avanza berwarna putih dengan Nomor Polisi KT 1512 OB yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya,” katanya.

Pada saat penangkapan, petugas menbak pelaku karena berusaha melarikan diri.

Selain mengamankan barang bukti di atas, petugas juga menyita sebuah mobil Brio warna putih dan satu Avanza warna hitam.

Baca Juga:   Wanita Ini Sempat Terkapar Dianiaya Mertua dan Adik Ipar

Diduga mobil tersebut, hasil tindak kejahatan mereka.

“Keduanya ini residivis dengan kasus yang sama. Saat itu pelaku mencoba kabur, jadi kami menembak kaki mereka,” kata Kapolsek.

Dari keterangan pelaku, katanya, dua mobil itu akan dijual. Tapi sebelum mobil terjual, mereka sudah tertangkap.

Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam mendekam di bilik jeruji paling lama 12 tahun penjara. (Siberindo.co).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

Komentar

Berita Lainnya