oleh

Ribuan Buruh Mau Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana pada Senin 2 November.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said Iqbal, Senin (26/10/2020).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. 

Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November.

Baca Juga:   Ada Demo Buruh dan Mahasiswa, Simak Pengalihan Lalu Lintas di Sekitar Istana

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan perppu.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Baca Juga:   TNI Acungi Jempol Mahasiswa dan Buruh Tidak Anarkis Sampaikan Aspirasi

Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja, dalam aksi tanggal 9-10 November juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga:   Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Dikhawatirkan Timbulkan Klaster Baru Covid-19

Aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan lainnya.

“Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah  aksi anti kekerasan, non violence. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib,” pungkas Said Iqbal. (ant/sam)

Komentar

Berita Lainnya