BENGKULU – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (24/9/2021) di depan BRI Unit Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keempatnya adalah An (37) Kepala Dusun I Desa Air Napal, Ih (35) Kepala Dusun II Desa Air Napal, SM (40), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal dan LS (42) Sekdes Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memungut uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah.
“Dana BLT itu bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021,” kata Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK melalui Kanit 2 Subdit III Tipidkor AKP Khoiril Akbar S.IK, Minggu (26/9/2021).
Dijelaskan Kanit, sejak Selasa (21/9/ 2021) sampai Jumat (24/9/2921) 63 pelaku usaha penerima BLT UMKM Desa Air Napal, mencnairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa.
Dalam pelaksanaannya, perangkat desa yakni Kadun I dan Kadun II mengutip Rp 300 ribu – Rp 350 ribu dari para pelaku usaha.
Kutipan itu diserahkan kepada LS selaku Sekdes Air Napal.
Pada saat perangkat desa melakukan pungutan potongan uang BLT-UMKM kepada pelaku usaha atas nama Mus Mudaya, penyidik mengamankan tersangka dan mendapati uang Rp 950 ribu.
“Berdasarkan pengembangan, ditemukan uang Rp 9.550.000 dari tersangka LS selaku Sekdes. Jadi, total barang bukti yang diamankan Rp 10.500.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman minimalnya pidana penjara 4 tahun dan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.
Terhadap keempat tersangka, penyidik melakukan penahanan dan masih melakukan pengembangan jika ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Bengkulutoday.com)











Komentar