oleh

Unit Reskrim Polsek Natar Ungkap Pencurian Mobil

NATAR –  Jajaran Polsek Natar menangkap DOD (28) warga dusun Tri jaya Desa gedong Aji Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai kernet ini ditangkap petugas, Selasa (24/8/2021) sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Polisi mengamankan barang bukti satu mobil pickup merk Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor BE 9850 YC, nomor rangka mHUD 61TKJ129830 dan nomor mesin K 15BT 1106104.

Baca Juga:   Pihak DPRD: Tempat Kost Harus Secara Rutin Diawasi

Kapolsek Natar Kompol Hendy Prabowo, SIK MH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP EDWIN, SIK, SH, MSi, Rabu (25/8/2021) menyatakan benar pihaknya telah menangkap Dod.

Pria itu diduga telah mencuri mobil pickup milik korban Junaidi Yusuf (53) Jumat (20/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB, di dusun Citerep Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:   KPK Temukan Miliran Dana dari SYL ke Partai NasDem

Diketahui, sebelumnya pelaku bekerja sebagai kernet korban. Ia masuk rumah korban melalui pintu depan dan langsung mengambil kunci kontak beserta STNK serta HP merk Vivo Y 12 D.

Pelaku yang diduga sudah paham kondisi rumah korban ini, kemudian membawa kendaraan curiannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 33.800.000.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Natar yang kemudian ditindaklanjuti.

Baca Juga:   Dua Pesantren dapat Bantuan TP-PPK Lampung

Berbekal laporan tersebut, serta keterangan para saksi dan olah TKP polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Natar mengungkap keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut. (hms-Jun)

Komentar

Berita Lainnya