oleh

Berulangkali Bansos Dibagikan, Warga Ciherang Ini Bingung Tak Pernah Kebagian

DEPOK–Di tengah euforia penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 ternyata masih banyak warga yang tidak mendapatkan donasi itu. Berulangkali bansos dibagikan, mereka seolah dilewatkan.

Selain itu, ada beberapa warga yang memiliki Kartu Kesejahteraan Keluarga (KKS), sebelumnya menerima jatah bansos reguler seperti PKH dan/atau Program Sembako (BPNT), namun sejak awal tahun bantuannya tidak ada lagi.

Setidaknya di RT 03 RW 06, Kampung Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok masalah penyaluran bansos yang tidak merata itu terjadi. Di wilayah ini banyak warga yang memerlukan bansos dan sangat layak mendapatkan bantuan sosial, tidak mendapatkan bansos reguler.

Baca Juga:   DPR Berharap Penyaluran Bansos Satu Pintu di Kemensos

Pemerintah telah menyalurkan bansos sebagai implikasi dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali dari 3 Juli, yang diperpanjang beberapa kali hingga akhir Agustus, yang sekarang disebut PPKM Level 4.

Bantuan yang diberikan, di antaranya, berupa beras sebanyak 10 kilogram, kartu sembako Rp200.000 per bulan, bansos tunai Rp300.000, dan lainnya.

Tetapi dua bulan PPKM terlampaui sejak status darurat hingga level 3, beragam bantuan tersebut tidak dirasakan sejumlah warga di RT 03 RW 06, Kampung Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga:   Supaya Tepat Sasaran, Kemensos Diminta Perbaiki Data Penerima Bansos Tunai

Warga bingung setiap kali ada pembagian bansos karena tidak ada dari bantuan itu yang sampai ke mereka. “Hingga sekarang hampir 70 persen pendatang di sini tidak mendapat bantuan,” kata Asro yang berasal dari Tegal mencoba mengklasifikasi warga yang mengalami nasib sama.

Asro tidak habis pikir kalau status mereka sebagai pendatang sebagai masalahnya, Karena dia sendiri sudah lebih dari 30 tahun tinggal di Ciherang.

Walau masih tinggal di rumah kontrakan, dia memiliki dokumen kependudukan: kartu keluarga, KTP, yang mengesahkan dirinya bersama istri dan tiga anaknya sebagai warga resmi. Setiap bulan seperti warga lainnya ia juga membayar iuran warga. Termasuk melaksanakan kewajiban meronda, kerja bakti, dan aktivitas sosial lainnya.

Baca Juga:   Pemkot Magelang Pastikan Tak Terjadi Dobel Penerima Bansos APBD

Anehnya lagi ada warga pendatang yang usianya jauh di bawah Asro justru mendapatkan bagian setiap kali ada penyaluran bansos. Warga yang bertetangga dengannya itu masih saudara dengan pengurus. Tetapi Asro tidak mau menduga-duga kalau pemberian bansos itu karena faktor kedekatan dengan pengurus. (*)

Komentar

Berita Lainnya