oleh

Sabar.. Akhir Agustus ini Subsidi Upah Buruh Mulai Ditransfer

JAKARTA – Subsidi upah bagi pekerja atau buruh yang bergaji dibawah Rp5 juta akan mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020 ini. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membantah rumor yang beredar bahwa program subsidi upah dibatalkan.

“Subsidi upah ini bukan diundur, apalagi dibatalkan. Kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Menurut Menaker Ida, Kemnaker belum mentransfer dana program subsidi upah karena ingin memastikan bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Terlalu Prematur Simpulkan UU Ciptaker Rentan PHK

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami chek list, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur dan ditransfer ke rekning karyawan atau buruh,” tegasnya.

Menaker Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja agar diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Menaker berharap BPJS Ketenagakerjaan juga mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

“Saat ini masih terdapat 2 juta data nomor rekening pekerja yang belum masuk. Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik,” kata Menaker.

Baca Juga:   Sulasih Disiksa, Azis Syamsuddin: Cepat Tangani, Ini Tak Bisa Dibiarkan

Subsidi upah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Pekerja yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:   Tolak Ikut Bahas Peraturan Pemerintah Cipta Kerja, Buruh Maunya Apa?

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucap Menaker Ida dalam rilis Humas Kemnaker RI. (*/arl)

 

Komentar

Berita Lainnya